bulat.co.id -
KUPANG | Seorang
anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (
NTT), Rocky Winaryo,
ditangkap BNN terkait kasus
sabu. Usai
ditangkap, Rocky dilepaskan lagi meski hasil tes urine menyatakan dia
positif narkoba.Kepala
BNNP
NTT Brigjen Riki Yanuarfi Sikumbang menyebut Rocky hanya akan menjalani rawat jalan selama satu bulan. Dia disebut terpapar narkoba kategori sedang.
"Setelah dilakukan rapat bersama tim medis, kejaksaan, dan Polda
NTT, kami memutuskan untuk membebaskannya (Rocky). Karena ketergantungannya sedang atau situasional. Itu sementara dalam hasil pemeriksaan kami," kata Riki, Rabu (28/2/24).
Penangkapan Rocky dilakukan di rumahnya. Dia
ditangkap bersama asisten pribadinya, Wulan, dan ketua tim sukses, Beno.
Penangkapan berawal saat
BNN mencurigai dan menguntit Wulan yang mengambil paket
sabu yang dikirim dari Jakarta lewat jasa ekspedisi.
"Kami mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 15.00 Wita," ungkap Riki.
Usai Wulan
ditangkap, petugas kemudian bergerak untuk menangkap Beno. Wulan saat itu diperintahkan untuk membawa
sabu tersebut ke rumah Beno. Namun Beno sendiri sedang di kediaman Rocky.
Karena hal itu, petugas pun ke rumah Rocky untuk menangkap Beno. Saat ribut-ribut Wulan dan Beno digeledah, Rocky keluar dari kamarnya. Dia juga langsung
ditangkap.
"Karena barang buktinya ada di rumahnya maka kami langsung menangkap mereka," ungkap Riki.
Usai
ditangkap, ketiganya langsung menjalani tes urine. Hasilnya, mereka semua
positif narkoba.
"Setelah kami lakukan tes urine, ternyata mereka sudah
positif menggunakan
sabu-
sabu," ungkap Riki.
Riki menyebut, ketika dilakukan penyelidikan lanjutan diketahui barang bukti
sabu yang ditemukan merupakan milik Beno. Barang bukti itu dipesan Beno dari Jakarta lalu dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi.
"Ternyata Beno ini sudah pernah memesan ke Jakarta. Di sana juga, sudah menetapkannya sebagai DPO. Kami juga masih selidiki keterlibatan Wulan dalam kasus tersebut," bebernya.
Riki mengungkap
sabu itu memiliki berat 2,05 gram. Tetapi setelah ditimbang ke BPOM, beratnya cuma 1,8 gram.
Atas perbuatannya, Beno dikenakan Pasal 112 Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan Wulan hanya sebagai saksi. Sebab, hanya bertugas mengambil paket.