7 Larangan dari Satlantas Polres Tanah Karo yang Wajib Dipatuhi Pengendara Motor

Teguh Adi Putra - Rabu, 29 Oktober 2025 13:35 WIB
7 Larangan dari Satlantas Polres Tanah Karo yang Wajib Dipatuhi Pengendara Motor
Istimewa
Himbauan Satlantas Polres Tanah Karo ajak masyarakat wajib tertib berlalu lintas, Rabu (29/10/2025)
bulat.co.id -KARO | Dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan serta mengurangi fatalitas lakalantas. Satlantas Polres Tanah Karo memberikan himbauan berupa ajakan kepada masyarakat untuk wajib tertib berlalulintas saat berkendaraan. Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Tanah Karo, AKP Andita Sitepu SH MH, pada Rabu (29/10/2025).

Lebih lanjut, kepada sejumlah wartawan, Kasat Lantas Polres Tanah Karo menyebutkan, dalam himbauannya tersebut terdapat tujuh poin larangan keras yang wajib dipatuhi para pengendara yakni, pertama, menggunakan handphone saat berkendara, kedua, tidak mengunakan helm, ketiga, menggunakan knalpot brong dan keempat, berboncengan lebih dari satu.


"Selanjutnya, poin kelima, melawan arus saat berkendara, keenam, balap liar serta yang terakhir, tidak memasang tanda nomer kendaraan bermotor (TNKB)," tegas AKP Andita Sitepu.


Lebih lanjut Kasat Lantas Polres Tanah Karo, menyebutkan himbauan ini diharapkan dapat di patuhi masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) khususnya di Kabupaten Karo.


"Kita wajib tertib berlalu lintas, dengan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Penulis
: Ucok Sitorus
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru